Baca Juga: Berikan Rasa Aman Bagi Pengunjung Pasar, Polsek Banjarejo Lakukan Patroli Rutin
Tak hanya itu saja, putusan perkara tersebut juga bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.
"Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," jelasnya.
Atas hal itu, Dwi menegaskan, patut diduga adanya faktor atau sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara. Ia juga menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama.
Baca Juga: Berikan Kejutan ke Warga, Jajaran Polres Batang Bagikan Nasi Kotak untuk Makan Sahur
Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Susilo mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban tertulis dari permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.
"Kalau PN tidak memberikan jawaban tertulis atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan," tudingnya.