SINARJATENG.COM - Pemeritah berencana memulai melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bulan Maret 2021.
Berbagai persiapan pun terus dilakukan pemerintah, seperti yang dikabarkan Portal Sulut ada perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.
Pemerintah mengatakan perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Pertengahan Desember, Pelaku Budaya Juga Dapat! Cek Disini
“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Hal itu diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd (tengah) saat membuka Kegiatan Koordinasi Formasi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Region Bali, Kamis 10 Desember 2020.
Nunuk menjelaskan ada hal yang berbeda dalam rekrutmen PPPK tahun 2021.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Merapi Diperpanjang, Bupati Sleman Minta Pengungsi Bertahan di Pengungsian
Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.