BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Penerima

- 21 Oktober 2020, 12:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

SINARJATENG.COM - Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang2 dipastikan segera cair akhir Oktober ini atau awal November 2020 ini.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketanagakerjaan Ida Fauziyah disela-sela kunjungannya di Pekalongan Jawa Tengah Minggu 18 Oktober 2020 lalu.

“Insya Allah, mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi (BLT atau BSU) untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Tak Juga Membubarkan Diri TNI Halau Massa Agar Pulang

“Pada termin (gelombang) kedua, bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening,” imbuh Ida.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Gelombang 1 dari tahap 1 hingga tahap 5 sudah cair 98 persen dari total 12,4 juta karyawan yang menerima bantuan Rp 2,4 juta ini.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah Beri Insentif Hingga Kemudahan UMKM

Adapun syarat untuk menerima bantuan ini menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan ini bisa lapor ke situs resmi Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.

Data penerima BLT Subsidi Gaji ini diperoleh Kemnaker dari BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Setelah menerima data yang valid, Kemnaker kemudian menyerahkan ke Kantkr Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Libur Panjang, Kepala BNPB Sampaikan Langkah Antisipasi COVID-19

KPPN kemudian menyerahkan data yang sudah final kepada bank-bank penyalur sepeti himbaran (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) ataubank swasta seperti BCA, CIMN Niaga, dan lain-lain.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat juga bisa mengecek dapat bantuan termin 2 ini atau tidak dengan cara berikut:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Menpora: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Tahun 2021

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Wapres Jelaskan PEN dan UU Ciptaker Bukti Keberpihakan Pemerintah pada UMKM

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut UMKM Penyelamat Ekonomi Indonesia

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x