JAKARTA, SINARJATENG.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, Pemerintah berkomitmen pada pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berpihak pada pelaku usaha.
"Melalui kebijakan PEN, Pemerintah berupaya membantu UMKM. Demikian pula dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Wapres dalam peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM secara virtual.
Baca Juga: Presiden Pimpin Ratas Bahas Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20
Ma'ruf menyebutkan, dalam kebijakan PEN, berbagai program yang diberikan untuk menghidupkan kegiatan UMKM, khususnya di tengah pandemi COVID-19, ialah pemberian subsidi bunga baik kredit usaha rakyat (KUR) maupun non-KUR, penempatan dana Pemerintah pada bank umum untuk restrukturisasi kredit dan penjaminan untuk kredit UMKM.
Selain itu, ada pula pemberlakukan pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung Pemerintah, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui lembaga pengelola dana bergulir Koperasi UMKM (LPDB-KUMKM), serta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau bantuan bagi pelaku usaha mikro, jelas Ma'ruf.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil khusus di bidang syariah, tambah Ma'ruf, penguatannya dilakukan melalui institusi keuangan mikro syariah serta perluasan kegiatan usaha bisnis syariah skala mikro dan kecil.
Baca Juga: Peduli Lingkungan, Mahasiswa UIN Walisongo Lakukan Aksi Bersih Pantai