UU Cipta Kerja Sebenarnya Kembali ke UU Ketenagakerjaan

- 13 Oktober 2020, 18:04 WIB
Supratman Andi Agtas
Supratman Andi Agtas /Antara/

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 79, 88 A, dan 154 dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja telah diputuskan untuk dikembalikan ke Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, misalnya, pasal 79 pada draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, sebelum diketuk palu di Rapat Paripurna, hanya berisi lima ayat.

Namun setelah dibaca kembali, keputusan dalam Rapat Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang sebetulnya adalah ingin mengembalikan pasal-pasal itu kepada UU existing (UU Ketenagakerjaan).

Baca Juga: Negara Bisa Bersikap Otoriter Demi Kepentingan Lebih Besar

"Pasal 79 ayat 1, ayat 2, ayat 3, itu juga adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Nah, itu yang kami kembalikan semua (kepada ketentuan UU Ketenagakerjaan)," kata Supratman dalam konferensi pers yang digelar DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Begitu pula dengan pasal 161 sampai pasal 172 UU Ketenagakerjaan telah diputuskan untuk kembali kepada ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Namun saat proses editing draf UU Cipta Kerja, kata Supratman, terjadi simplifikasi agar semua ketentuan pasal 161 sampai pasal 172 UU Ketenagakerjaan, semua dicantumkan dalam pasal 154 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: DIhadapan Demonstran Ganjar Sudah Sampaikan Aspirasi Para Buruh ke Pusat

"Jadi itu adalah keputusan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja yang kami (Baleg DPR RI) masukkan supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh Panitia Kerja," kata Supratman.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah