Sementara itu, pada pasal 3, cuti ditetapkan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Meski begitu, pasal 5 menjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, 2 dan 3, untuk perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.***
Baca Juga: Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Unjuk Rasa di Gedung Parlemen