UU Cipta Kerja: Jatah Libur Yang Tadinya 2 Hari Kini Cuma Sehari dalam Sepekan

- 6 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto:
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto: /Ivan Indrayanto

Sementara itu, pada pasal 3, cuti ditetapkan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Pelaksanaan cuti tahunan itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Meski begitu, pasal 5 menjelaskan bahwa waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, 2 dan 3, untuk perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.***

Baca Juga: Polda Metro Tidak Keluarkan Izin Unjuk Rasa di Gedung Parlemen

 

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah