UU Cipta Kerja: Jatah Libur Yang Tadinya 2 Hari Kini Cuma Sehari dalam Sepekan

- 6 Oktober 2020, 11:29 WIB
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto:
Ribuan buruh di Cianjur saat aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Foto: /Ivan Indrayanto

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Pada Senin, 5 Oktober 2020, DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Beleid dengan tebal 905 halaman ini memang menimbulkan banyak kontroversi hingga jadi perbincangan dan debat panas di media sosial.

Pengesahan menjadi Undang-Undang memunculkan banyak penolakan dari berbagai pihak, khususnya pekerja/buruh yang merasa dirugikan dengan ketentuan ini. Yang menarik dalam draf final UU Cipta Kerja adalah persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. Ada perbedaan terkait waktu istirahat mingguan yang juga jadi tuntutan buruh.

Pada Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79, diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Seperti biasanya, ayat 1 menjelaskan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Baca Juga: Cerita Joy Tobing Saat Awal Tertular dan Gejalanya

Lalu, ayat 2 huruf (a) dijelaskan bahwa waktu istirahat saat jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat itu tidak termasuk dalam jam kerja. Ketentuan ini sama seperti diatur Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Yang berbeda, adalah istirahat mingguan yang kini hanya ditentukan satu hari dalam sepekan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi ayat 2 huruf (b) di Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Padamnya Api Abadi Mrapen, Ganjar Terjunkan Tim Lakukan Pengecekan

Ketentuan ini menghapus aturan UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang membuka opsi libur dua hari sepekan. Sebagaimana termuat dalam pasal 79 UU sebelumnya bahwa masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 hari setelah 6 hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 hari setelah lima hari kerja dalam satu minggu.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x