Wakapolsek Palmerah Tantang Pelaku Tawuran Uji Nyali di Gedoeng Tinggi

- 2 Oktober 2020, 16:44 WIB
Belasan pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, ditantang Wakil Kepala Polsek Palmerah AKP Bachrun untuk uji nyali di Gedoeng Tinggi Palmerah di Polsek Palmerah, Kamis 1 Oktober 2020.
Belasan pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, ditantang Wakil Kepala Polsek Palmerah AKP Bachrun untuk uji nyali di Gedoeng Tinggi Palmerah di Polsek Palmerah, Kamis 1 Oktober 2020. /(ANTARA)/

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Belasan pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, ditantang Wakil Kepala Polsek Palmerah AKP Bachrun untuk uji nyali di Gedoeng Tinggi Palmerah.

"Uji nyali bukan tawuran, kalau kalian bisa hadapin makhluk ghaib di gedung ini baru bisa dibilang hebat dan jagoan," tantang Bachrun kepada 18 pelaku tawuran di halaman Polsek Palmerah Jakarta, Kamis.

Bachrun bercerita Gedoeng Tinggi Palmerah sendiri merupakan cagar budaya peninggalan Belanda dari abad ke-18, dahulu bernama Villa Andreas Hartsinck.

Baca Juga: Legislator Evaluasi Pemberlakuan Sanksi Pelanggar Protokol di Surabaya

Dia mengatakan bukan hal aneh jika jajarannya mendengar suara-suara makhluk halus di kantor Polsek Palmerah.

"Pernah ada anggota saya yang mendengar orang menyapa 'selamat malam Pak'. Saat dicari orangnya enggak ada," kata Bachrun.

Villa Andreas Hartsinck atau Gedoeng Tinggi Palmerah yang menjadi kantor Polsek Palmerah Jakarta Barat.
Villa Andreas Hartsinck atau Gedoeng Tinggi Palmerah yang menjadi kantor Polsek Palmerah Jakarta Barat.

Tantangan uji nyali tersebut untuk membuat pelaku tawuran jera jika harus berurusan dengan anggota Polsek Palmerah atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

Sementara Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan pihaknya rutin menjaga kawasan Kota Bambu Utara, Kota Bambu Selatan, dan Jatipulo, untuk mencegah aksi tawuran pemuda.

Namun seringkali mereka terkesan meledek polisi, dan beraksi kembali jika tidak ada polisi yang mengawasi jalanan rawan tawuran.

Baca Juga: Cara Minum Kopi Kekinian Agar Jadi Lebih Sehat Menurut Pakar

"Terus terang selama dijaga Palmerah aman terkendali, tapi kadang para pemuda itu meledek juga. Enggak ada polisi mereka muncul," ujar Supriyanto.

Sebelumnya, 18 remaja pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis dini hari, mendapatkan hukuman pembinaan dari Polsek Palmerah berupa bersimpuh pada kaki orang tuanya, melafalkan Pancasila, hingga hormat kepada Bendera Merah Putih.

"Supaya mereka termenung dan jiwa nasionalismenya tumbuh, sekaligus memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mereka juga mencuci kaki orang tua masing-masing agar teringat bagaimana mereka dirawat," ujar Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Kompol Supriyanto di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Mengganas, di Kabupaten Tegal 11 Warga Meninggal dalam Sepekan

Dijelaskan, mereka ditangkap oleh anggota Polsek Palmerah di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis dini hari.

Para pelaku tawuran kebanyakan anak berusia 14-18 tahun. Ada pula yang masih berstatus pelajar.

Tawuran dipicu oleh saling ledek di media sosial Instagram. Aksi tawuran tersebut ditampilkan dalam siaran langsung di Instagram untuk kebutuhan eksistensi.

Baca Juga: Mau Pinjam Modal ke Bank Kapal Kecilpun Bisa Buat Jaminan Lho

"Aksi tawuran mereka dapat dilacak melalui Unit Intel Polsek Palmerah," katanya.

Para pelaku tawuran tidak diproses hukum dan dikembalikan pada orang tuanya. Sejumlah orang tua pelaku menangis terisak saat anaknya meminta ampun sambil bersimpuh.

Para pelaku tawuran kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, gergaji, parang, serta petasan yang tergeletak di lokasi kejadian.

Baca Juga: Mahfud MD: Kyai-kyai Dibunuh PKI, Semua Diancam, Setiap Malam Ayah Gak Bisa Tidur

Sementara itu, pihak Polsek Palmerah mendata para pelaku pelajar untuk diserahkan pada kelurahan dan kecamatan yang mengurus Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Supriyanto mengungkap tawuran di antara anak muda kelurahan Kota Bambu Utara dan Jatipulo sudah terjadi berulang kali.

"Ada yang saling melempar batu, saling pukul dan beberapa waktu sebelumnya terjadi tindak pidana penganiayaan hingga luka dan meninggal dunia," ujar Supriyanto.

Baca Juga: Legislator Evaluasi Pemberlakuan Sanksi Pelanggar Protokol di Surabaya

Kasus-kasus tersebut sudah ditangani Polsek Palmerah hingga para tersangka menjalani sidang di pengadilan.

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x