Legislator Evaluasi Pemberlakuan Sanksi Pelanggar Protokol di Surabaya

- 2 Oktober 2020, 16:21 WIB
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni /Antara/

SURABAYA, SINARJATENG.COM - Legislator mengevaluasi pemberlakuan sanksi denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat, mengatakan situasi ekonomi Kota Surabaya di masa pandemi Covid-19 sedang tidak bagus sehingga pihaknya meminta Pemkot Surabaya agar merevisi revisi Perwali 33/2020 terkait sanksi denda sebesar Rp250 ribu tidak dicantumkan.

"Rakyat sudah susah dan harus dibebani denda sanksi administrasi Rp250 ribu merupakan kebijakan tidak elok," katanya.

Baca Juga: Hingga Hari Ini, Kasus Virus Corona di Indonesia Naik Jadi 295.499 Orang

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini mengatakan kebijakan denda sanksi ini belum ada di Perwali 33/2020 tentang peraturan protokol kesehatan Covid-19, sehingga ada tahapan revisi perwali setelah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru.

"Saya berharap di perwali yang baru tidak dicantumkan sanksi denda kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, sejak awal DPRD Kota Surabaya mendukung bahwa masyarakat yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.

Baca Juga: Selama 3 Hari, Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

"Misalkan, warga yang melanggar diberi sanksi suka relawan untuk menjadi tenaga kebersihan di rumah sakit rujukan Covid-19. Sehingga mereka tahu bagaimana perjuangan para tenaga kesehatan menyelamatkan warga Surabaya dan dirinya sendiri dari potensi terinfeksi Covid-19," katanya.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x