Warga Gunung Kidul Terkejut Rumah W Digeledah Densus 88

- 30 September 2020, 18:17 WIB
Mobil jihandak ditempatkan di sekitar rumah W di Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, yang digeledah oleh tim Densus 88.
Mobil jihandak ditempatkan di sekitar rumah W di Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, yang digeledah oleh tim Densus 88. /ANTARA/Sutarmi/


GUNUNG KIDUL, SINARJATENG.COM - Warga Padukuhan Ngawu, Desa/Kalurahan Ngawu, Kapanewon/Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkejut dengan penggeledahan rumah milik W oleh Densus 88 Mabes Polri karena W dikenal sangat ramah dan mudah bergaul dengan warga sekitar.

Seorang tetangga W padukuhan Ngawu, Maryati, di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan bahwa W sebagai orang pendatang yang menetap di Ngawu selama 6 bulan terakhir sangat ramah dan mudah bergaul dengan masyarakat.

"Saya kaget, ada polisi dengan senjata lengkap mengepung rumah W. W itu orangnya ramah dan mudah bergaul dengan warga di sini. Kalau istrinya, memang tertutup," kata Maryati.

Baca Juga: Alpiah Makasebape, Saksi Pemberontakan PKI di Rumah Nasution

Maryati menceritakan bahwa W adalah pedagang pakaian di pasar-pasar rakyat, seperti di Pasar Playen dan Pasar Dlinggo.

Setelah berjualan, W sering membaur dan mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Paduhan Ngawu.

W memiliki satu istri dan tujuh anak. Namun, di Gunung Kidul hanya tinggal bersama istri dan tiga anaknya.

Baca Juga: Permudah Layanan, UIN Walisongo Launching Aplikasi Pengembangan Bisnis

"Saya tidak menyangka W ikut organisasi tertentu, sampai ada polisi menggeledah rumahnya. Kami tidak menyangka sama sekali," katanya.

Menurut dia, pagi tadi W masih beraktivitas seperti biasa. Saat subuh, W masih pergi ke masjid salat berjemaah dengan sejumlah warga lainnya.

Namun, setelah agak siang, warga setempat sudah tidak mengetahui keberadaannya, dan sekitar rumah sudah ramai petugas kepolisian dengan senjata lengkap.

Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Intensifkan Sosialisasi Kawasan tanpa Rokok di Restoran

"Sehabis salat Subuh, saya masih papasan sama dia. Kebetulan saya dari pasar terus dia baru keluar masjid," katanya.

Ketua RT 02 Padukuhan Ngawu Suyono mengatakan bahwa W sebagai pendatang menyerahkan berkas kepada pihak RT dengan KK dari Semarang, Jawa Tengah. Dirinya tak menyangka jika W ikut organisasi terlarang.

Ia tidak mengetahui apa saja barang yang dibawa oleh petugas kepolisian yang disebutnya berjumlah cukup banyak.

Baca Juga: Menko Mahfud : Pemerintah Membolehkan Pemutaran Film Penghianatan G30S PKI Tapi Tidak Wajib

"Kami tidak menyangka sampai seperti itu," kata Suyono.

Ia mengatakan bahwa W baru mengontrak rumah di wilayahnya dalam 6 bulan terakhir. Warga tidak menyangka jika terlibat organisasi tertentu.

"Sehari-hari, W berjualan pakaian dari pasar ke pasar. Kami tidak melihat gelakat atau tindakan yang aneh dan menonjol," katanya.

Baca Juga: Sambangi Warga, Wihaji Berikan Bantuan Kepada Warga Kurang Mampu

Sebelumnya, Kapolres Gunung Kidul AKBP Agus Setiawan saat dihubungi membenarkan adanya penggeledahan rumah kontrakan W di Padukuhan Ngawu, Kalurahan Ngawu, Kecamatan Playen.

"Iya, benar," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu persis sejauh mana penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 Mabes Polri karena Polres Gunung Kidul sebatas dimintai bantuan pengamanan lokasi.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Korban Hanyut di Sungai Serayu dalam Keadaan Meninggal Dunia

"Kami sebatas membantu pengamanan lokasi. Soal detail penggeledahan sepenuhnya kewenangan tim Densus," katanya.

Seperti diketahui, lokasi penggeledahan hari ini hanya berjarak 500 meter dari lokasi penggeledahan sebuah rumah di Kalurahan Ngunut November 2019.

Saat itu petugas meledakkan beberapa bom.

Baca Juga: BCL Gelar Konser untuk Perangi Penyakit Jantung

Hingga saat ini, total kasus penggeledahan di Kabupaten Gunung Kidul selama 4 tahun terakhir ada empat kali.

Penggeledahan pertama terjadi di Kalurahan Kepek, Wonosari pada tahun 2017, dan satu kasus lagi terjadi di Kalurahan Wunung, Wonosari di akhir 2019.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x