UPDATE! Persyaratan Perjalanan Naik Kereta Api , Kemenhub Perbolehkan Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Naik KA

- 22 Oktober 2021, 21:02 WIB
Seorang pramugari Kereta Api melayani penumpang dengan protokol kesehatan ketat.
Seorang pramugari Kereta Api melayani penumpang dengan protokol kesehatan ketat. /PT. KAI

SINARJATENG.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan anak di bawah 12 Tahun naik kereta api.

Hal tersebut tercantum dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Kemenhub tentang persyaratan Naik Kereta Api melalui SE no.89 Tahun 2021. Dalam SE terbaru ini, anak-anak berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api Antar Kota, Lokal, dan Aglomerasi.

Dalam melakukan perjalanan naik kereta api, anak-anak wajib di dampingi oleh orang tua atau keluarga dibuktikan dengan menunjukan kartu keluarga.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Melanda Purwodadi, Sejumlah Fasilitas Umum Alami Kerusakan

Dilansir dari akun Instagram @kai121_ pada hari Jum’at 22 Oktober 2021, adapun persyaratan perjalanan pada kereta api antar kota/jarak jauh sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi pedulilindungi. Ketentuan ini disesuaikan bagi penumpang anak usia dibawah 12 Tahun.

2. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam ) atau Rapid Antingen (1x24 jam).

3. Pelaku perjalanan usia dibawah tahun diperbolehkan naik kereta api antar kota, wajib didampingi orang tua atau keluarga dengan dibuktikan menunjukkan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antingen).

Baca Juga: Ganjar Dukung Penuh 'Revolusi Hijau' Transportasi Umum Ramah Lingkungan

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x