KAI Gelar Anugerah Jurnalistik Bagi Insan Pers Nasional, Ini Syaratnya

- 22 Juli 2021, 09:02 WIB
presiasi Bagi Insan Pers Nasional, KAI Gelar Anugerah Jurnalistik
presiasi Bagi Insan Pers Nasional, KAI Gelar Anugerah Jurnalistik /Humas KAI

SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk pertama kali mengadakan Anugerah Jurnalistik KAI (AJK).

AJK dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi KAI terhadap insan pers yang telah berkontribusi menjadi jembatan informasi antara KAI dengan masyarakat.

Apresiasi juga KAI berikan untuk semangat para insan pers dalam menggali data dan fakta serta menggagas produk-produk jurnalistik yang independen dan berwawasan maju.

Baca Juga: KAI Batasi Operasional KRL Yogyakarta-Solo Selama PPKM Darurat

Pelaksanaan AJK ini juga merupakan bagian dari rangkaian acara HUT ke-76 KAI yang jatuh pada tanggal 28 September 2021.

"Selama ini media menjadi mitra kerja yang sangat penting bagi KAI dalam menjalankan bisnis sebagai perusahaan transportasi untuk melayani masyarakat. Untuk itu, sudah saatnya kami memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media melalui Anugerah Jurnalistik KAI ini,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

AJK kali ini mengambil tema ‘Adaptasi KAI di Tengah Pandemi’. Seperti diketahui, KAI menjadi salah satu perusahaan jasa transportasi yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Segala upaya telah KAI lakukan demi terus menjaga keberlangsungan perusahaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Baca Juga: KAI Daop 4 Semarang Layani 4.152 Pelanggan KA Jarak Jauh Selama 6 sampai 17 Mei 2021 

Karya jurnalistik yang dapat diikutsertakan adalah karya-karya mengandung informasi yang bermanfaat bagi publik, proporsional, mengedukasi, berdasarkan pada keakuratan data dan fakta serta memenuhi unsur-unsur jurnalistik (minimal memenuhi kaidah 5W+1H).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x