KAI Batasi Operasional KRL Yogyakarta-Solo Selama PPKM Darurat

- 3 Juli 2021, 11:10 WIB
KRL Jogja-Solo tengah berhenti di Stasiun Solo Balapan.
KRL Jogja-Solo tengah berhenti di Stasiun Solo Balapan. /Langgeng Widodo/


SINARJATENG.COM - Jam operasional KRL Yogyakarta - Solo akan dibatasi menjadi pukul 05.05 - 18.30 WIB setiap hari selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli untuk menurunkan tingkat sebaran Covid-19.

"Selain pembatasan jam operasional, juga dilakukan pembatasan layanan yaitu jumlah pengguna yang diizinkan masuk di tiap gerbong," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu.

Sebelumnya, jumlah penumpang yang diizinkan naik di tiap gerbong adalah 74 orang atau sekitar 40 persen dari total kapasitas, namun selama 17 hari pelaksanaan PPKM Darurat akan diturunkan menjadi 32 persen dari kapasitas atau hanya 52 penumpang.

Baca Juga: Luis Enrique Sudah Yakin Spanyol Bakal Menang Adu Penalti

Anne memastikan KAI Commuter akan menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang secara lebih ketat, dimulai saat penumpang masuk stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

Dalam PPKM Darurat, KAI Commuter akan dibantu petugas dari TNI dan kepolisian untuk penegakan aturan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas.

Berdasarkan data, pada pertengahan Juni hingga akhir Juni, jumlah pengguna KRL Yogyakarta-Solo sudah mengalami penurunan sekitar 50 persen yaitu dari 7.371 orang pada 14 Juni menjadi 3.690 penumpang pada 30 Juni.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Positif Covid-19

Bagi masyarakat yang masih harus menjalankan berbagai aktivitas di luar rumah dan menggunakan moda transportasi kereta, maka diimbau untuk menghindari jam-jam sibuk, menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin terutama menjaga jarak aman, serta selalu memakai masker. Dianjurkan memakai masker ganda sesuai anjuran kesehatan.

Aturan yang selama ini sudah diberlakukan saat PPKM, yaitu larangan bagi balita menggunakan KRL, larangan berbicara langsung maupun menelepon di dalam kereta tetap akan diberlakukan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x