4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Ketentuan melampirkan hasil negatif skrining, tidak diwajibkan kepada perjalanan Kereta Api lokal/komuter/aglomerasi baik untuk pelaku perjalanan dewasa maupun anak-anak usia di bawah 12 Tahun dan tetap patuhi protokol kesehatan.***