Kebijakan ganjil genap ini tidak berdiri sendiri tapi dibantu juga dengan kebijakan protokol kesehatan yang diterapkan di dalam lokasi kawasan wisata wilayah Pademangan, Jakarta Utara tersebut.
"Kebijakan ganjil genap ini melengkapi kebijakan protokol kesehatan," kata Sambodo.
Baca Juga: Krisdayanti Menghadap Ketua Fraksi PDIP Terkait Pernyataannya Tentang Besaran Gaji Anggota Dewan
Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat dilaksanakan dari jam 12.00 sampai 18.00 WIB, setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Ganjil-genap ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di kawasan wisata itu sendiri. Dimulai dari hari Jumat, Sabtu 18 dan Minggu 19 September. Dari pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB," kata Sambodo.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem ganjil genap di tempat wisata TMII dan Ancol.
Baca Juga: Milad KAHMI ke-55, Ferry: Mari Berkontribusi Positif dengan Bersinergi Membangun Bangsa
Peraturan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di Jakarta.***