SINARJATENG.COM - Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi tahun anggaran 2021 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Akreditasi ini diterima secara langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, M.H., pada Rabu pagi 15 September 2021 di gedung BKN lantai 5.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada semua lembaga yang telah menerima akreditasi.
Baca Juga: Rudy Yakin Pemain Asing Arema Berkualitas
Menurut Bima Haria tujuan penilaian ini untuk meningkatkan potensi, kompetensi, kinerja, dan track record aparatur dalam setiap lembaga. Akreditasi ini juga diperlukan untuk mengurangi kelemahan yang aparatur miliki.
Selain Mahkamah Agung, terdapat 23 lembaga lain yang juga menerima akreditasi, di antaranya yaitu Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKKBN, Badan Siber dan Sandi Negara, dan lainnya.
Baca Juga: Gaji Kridayanti Sebagai Anggota Dewan Bikin Geleng Kepala, Ini Total yang Dia Terima
Pemberian akreditasi ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi PNS, antara lain dinyatakan bahwa penegakan standar Penyelenggara Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui penilaian dan pengakuan kelayakan (akreditasi) Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina (Badan Kepegawaian Negara).***