SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/Bupati Banjarnegara)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Lima saksi, yakni Siti Munifah selaku wiraswasta/Direktur CV Putra Blambangan, Hestiyani Analiza selaku wiraswasta/Direktur CV Aztra, Jamal Arifudin selaku Direktur CV Surya Banjar, Dwi Nugroho selaku Direktur PT Kalierang Agung Jaya, dan Widjilaksono Dwi Anggoro selaku Direktur PT Purnama Putra Wijaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Parangtritis Km 5.5, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia.
Selain Budhi, KPK juga telah menetapkan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta/orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gaji Kridayanti Sebagai Anggota Dewan Bikin Geleng Kepala, Ini Total yang Dia Terima
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.