Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer Disebut Haram, MUI: Untuk Sinovac Dinyatakan Halal

- 31 Agustus 2021, 09:34 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /Dok. MUI

Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI disebut haram.

Baca Juga: MUI: Sholat Idul Adha Tanpa Khutbah Tetap Sah Baik Sholat Berjamaah Maupun Sendiri

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ungkap Nadia.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah