Kominfo Buka Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, Berikut Cara Pendaftaran dan Syaratnya

- 30 Agustus 2021, 20:15 WIB
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025
Pengumuman Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 /Kominfo.go.id

SINARJATENG.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang putra-putri terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2021-2025.

Informasi tersebut disampaikan berdasarkan surat Nomor: 02/Pansel.KIP/08/2020 tentang Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Kansong.

Baca Juga: PMI Salatiga Salurkan Sedekah Hasil Panen Sayur Warga Ngablak ke Ponpes di Pulutan

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ketentuan sebagai berikut:

Dilansir SinarJateng.com dari laman Kominfo.go.id pada Senin 30 Agustus 2021. Adapun ketentuan/persyaratan untuk menjadi anggota KIP adalah sebagai berikut:

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia;

2. Sehat jiwa dan raga;

3. Memiliki integritas dan tidak tercela;

Baca Juga: HUT ke-76 DPR, Puan Maharani Pastikan Komitmen Bakal Terus Berbenah Diri

4. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;

5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun ;

6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;

 

8. Diutamakan memiliki pengalaman mengelola organisasi kemasyarakatan atau lembaga formal lainnya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;

Baca Juga: Artis Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareksrim Polri atas Dugaan Terkait Penodaan Kehormatan Bendera Negara

9. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

10. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;

11. Mendapatkan rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga yang kompeten di bidang keterbukaan informasi publik;

12. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:

a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya atau yang disetarakan;

b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;

d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan

e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa Rizieq Shihab, Ini Alasannya

13. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025 di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 1);

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 6 September s.d 21 September 2021 melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:

1) Formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp 10.000,- (Lampiran 2);

2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;

4) Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6;

5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (Lampiran 3);

6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);

7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 5);

Baca Juga: Bawaslu Jateng Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dalam Penyelengaraan Pemilu dan Pilkada

8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 6);

9) Surat Rekomendasi minimal dari 2 (dua) tokoh masyarakat/organisasi/lembaga;

10) Khusus untuk Pelamar dari kategore Aparatur Sipil Negara:

a. SK pengangkatan Terakhir;

b. Penilaian Prestasi Kerja;

c. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);

d. Surat Persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas (Lampiran 8);

e. Bukti Penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir.

Baca Juga: 36 PNS Terima SK Pensiun, Bupati Pemalang Harap Terus Mengabdikan Diri kepada Bangsa dan Negara

11) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)

12) Surat keterangan sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);

13) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);

14) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi Wawancara);

15) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat yang ditanda tangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi Wawancara).

Baca Juga: 54 Pasang Suami Istri Jalani Sidang Itsbat Nikah, Ini Kata Bupati Pemalang

2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format.pdf (kecuali foto dan KTP dengan format.jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI)

TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN

1. Pengumuman (29 Agustus–5 September 2021)

2. Penerimaan Pendaftaran (6–21 September 2021)

3. Seleksi Administrasi(21– 26 September 2021)

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 September 2021)

5. Seleksi Tertulis (5–6 Oktober 2021)

6. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis (12 Oktober 2021)

7. Assesment Test (16–18 Oktober 2021)

8. Seleksi Wawancara (2–5 November 2021)

9. Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2021 – 2025 akan diumumkan kemudian waktu.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Senin 30 Agustus 2021

KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Selanjutnya, berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

2. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;

3. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://seleksi.kominfo.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

4. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Boyolali, Hari Ini Senin 30 Agustus 2021

5. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/ kelulusan sebagai peserta/ pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia;

6. Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan; dan

7. Dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021-2025 melalui fitur Kontak dalam laman https://seleksi.kominfo.go.id atau di alamat e-mail: [email protected].***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x