"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali," lanjutnya.
Aturan dalam Inmendagri tersebut tak berlaku untuk transportasi yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Baca Juga: Humas Polda Metro Jaya Sebut Rumah Warga DKI yang Belum Divaksin Bakal Ditempeli Stiker
Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.***