Catat Aturan Baru Naik Pesawat Saat PPKM Diperpanjang, Cukup Tes Antigen Asalkan Sudah Vaksin Lengkap

- 12 Agustus 2021, 11:36 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. /Foto: PMJ News

"Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali menuju ke luar Jawa dan Bali," lanjutnya.

Aturan dalam Inmendagri tersebut tak berlaku untuk transportasi yang masuk ke dalam wilayah aglomerasi. Contohnya, seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).

Baca Juga: Humas Polda Metro Jaya Sebut Rumah Warga DKI yang Belum Divaksin Bakal Ditempeli Stiker

Namun, berlaku di seluruh wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 hingga level 4.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah