Catat Aturan Baru Naik Pesawat Saat PPKM Diperpanjang, Cukup Tes Antigen Asalkan Sudah Vaksin Lengkap

- 12 Agustus 2021, 11:36 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. /Foto: PMJ News

SINARJATENG.COM - Pemerintah Pusat telah resmi memperpanjang PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Dalam penerapan di lapangan menurut Luhut Binsar Pandaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk calon penumpang pesawat domestik dengan tujuan Jawa-Bali dapat menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan terbang di tengah PPKM level 4.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cerita Heroik Soegiarin, Sang Jurnalis Penyebar Berita Kemerdekaan RI Kepada Dunia

"Untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar kota maupun kabupaten di Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil tes antigen dengan hasil negatif minimal H-1 sebelum keberangkatan," tulis keterangan dalam aturan tersebut, Selasa 10 Agustus 2021.

Kendati demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksin secara lengkap. Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diharuskan untuk tetap melampirkan surat tes PCR dengan hasil negatif H-2 keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi atau kendaraan roda dua juga harus menunjukkan sertifikat vaksin, setidaknya dosis pertama.

Baca Juga: Sebagian Magelang Diguyur Hujan Abu Merapi, Aktifitas Warga Terpantau Aman

Para pelaku perjalanan mobil pribadi dan motor, kemudian penumpang bus, kereta api serta kapal laut juga diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19 berupa antigen maksimal H-1.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x