Warung Makan Diperbolehkan Buka dan Makan di Tempat Dibatasi 20 menit pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4

- 26 Juli 2021, 17:16 WIB
Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan selama 20 menit untuk setiap pengunjung.
Warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan selama 20 menit untuk setiap pengunjung. /Instagram/@alfinkenyang

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan adanya perpanjangan ini, sejumlah kebijakan PPKM Level 4 ikut dilonggarkan salah satunya yakni warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan selama 20 menit untuk setiap pengunjung.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan waktu maksimum makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Hal-hal teknis selanjutnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," jelas Presiden Jokowi pada Minggu 25 Juli 2021 dalam paparan media secara online.

Baca Juga: PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Ketentuannya untuk Pelaku Usaha Mikro Wajib Tahu

Presiden Jokowi juga menuturkan untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari juga diperbolehkan buka seperti biasa akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan untuk pasar rakyat selain kebutuhan pokok juga diperbolehkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum lima puluh persen.

Untuk pengaturan lebih lanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan pemberlakuan ini sedikit berbeda dari sebelumnya, pasalnya PPKM Level 4 ini tidak hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali saja akan tetapi diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.***

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah