PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ini Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

- 26 Juli 2021, 17:00 WIB
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM level 3-4 pada 26 juli 2021
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan STRP di pos penyekatan PPKM level 3-4 pada 26 juli 2021 /PMJNews

SINARJATENG.COM - Presiden Joko Widodo telah meresmikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali sampai 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah melihat kasus Covid-19 yang terus melonjak dan belum mengalami penurunan yang begitu signifikan.

Perpanjangan PPKM yang dilakukan saat ini merupakan yang kedua kalinya, sejak diberlakukan pertama kali pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian diperpanjang kembali dari 21-25 Juli 2021 dan pada akhirnya telah resmi diperpanjang kembali hingga 2 Agustus 2021 nanti.

Dalam kaitannya pemerintah juga mengeluarkan beberapa aturan baru yang terkait dengan perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Waspada Serangan Siber Manfaatkan Data Pengguna Streaming Tokyo Olympic 2021

Berikut ini merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota atau Kabupaten di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian work from office (WFO) 100 persen, WFH lima puluh persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal lima puluh persen, serta jam operasional sampai pukul 15.00.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x