PPKM Level 4 dan 3 Diperpanjang, Berikut Ketentuannya untuk Pelaku Usaha Mikro Wajib Tahu

- 26 Juli 2021, 17:10 WIB
PPKM Level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 terdapat ketentuan teknis penyesuaian yang harus dipahami pelaku usaha mikro.
PPKM Level 4 dan 3 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 terdapat ketentuan teknis penyesuaian yang harus dipahami pelaku usaha mikro. /www.ukmindonesia.com

SINARJATENG.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 diperpanjang mulai 26 Juli – 2 Agustus 2021 yang diumumkan melalui konferensi pers secara virtual pada Hari Minggu 25 Juli 2021.

Terkait penentuan level PPKM di tiap-tiap kota/kabupaten terdapat tiga indikator penilaian yakni indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Pada pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 ini Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan menjelaskan terdapat beberapa teknis penyesuaian seperti aturan terkait pembukaan pasar, industri kecil, teknis pembukaan warung makan, dan operasional transportasi umum.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Berikut Ini Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

Untuk penyesuaian PPKM Level 4

Bagi pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kapasitas Lima puluh persen dan sampai dengan pukul 15.00 peraturan lebih lanjut akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lalu untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung dua puluh menit tanpa banyak berkomunikasi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah, Berikut 10 Kelurahan dengan Pasien Covid-19 Terbanyak

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah