SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang selama lima hari atau sampai tanggal 25 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dalam lima hari perpanjangan ini pelaksanaan 3T atau tindakan melakukan tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19 (treatment) harus diperkuat oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut dikatakan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali secara virtual.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi, Sekda Burhanudin Ajak Warga di Desa Cimanggis untuk Sama-sama Lawan Covid-19
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan, Danrem 061/Suryakancana, Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandik 0621, Letkol. Inf. Sukur Hermanto, Kapolres Bogor, AKBP Harun, perwakilan Kejaksanaan Negeri, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor mengikuri Rakor dan arahan tersebut di Pendopo Bupati, Cibinong, Rabu 21 Juli 2021.
Target testing yang ditingkatkan secara bertahap menjadi 400 ribu yang sebelumnya 250 ribu. Unsur TNI, Polri hingga ASN akan diikutsertakan dalam mewujudkan target tersebut untuk terjun ke masyarakat melakukan pelacakan dan tes Covid-19.
Pemerintah juga telah memmpersiapkan tempat isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran.
Baca Juga: Pastikan Kriteria ASUH, 150 Orang DKPPP Temanggung Pantau Peyembelihan Hewan Kurban