PPKM Darurat Diperpanjang sampai 25 Juli 2021, Ini Kata Bupati Kendal

- 22 Juli 2021, 13:37 WIB
Bupati Kendal sampaikan PPKM Darurat yang Diperpanjang, Selasa 21 Juli 2021
Bupati Kendal sampaikan PPKM Darurat yang Diperpanjang, Selasa 21 Juli 2021 /Humas Pemkab Kendal

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kini diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Joko Widodo.

Sehingga masyarakat Kabupaten Kendal harus tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, B.Sc saat ditemui setelah pemotongan Hewan Kurban di Rumah Dinas Bupati Kendal yang berada di Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Selasa 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sapi Berat 1 Ton Lebih Milik Bupati Kendal Beserta Istri Disembelih di Rumah Dinas

Bupati Dico juga mengatakan, Kabupaten Kendal masuk tingkat 4, yang artinya harus tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19.

"Kita harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, untuk detailnya nanti akan kami sampaikan, karena hari ini akan ada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat," ujar Bupati Dico.

PPKM Darurat ini Bupati Kendal akan fokus pada pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Masjid Agung Jawa Tengah Terapkan Prokes Ketat saat Penyembelihan dan Pencacahan Daging Kurban

Jadi memang harus stabil antara kesehatan dan ekonomi sosial, sehingga pihaknya akan mendata dengan tepat masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah