Pengecualian juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Kedua, pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Baca Juga: Pelaku Menyesal, Santri yang Tewas Akibat Dikeroyok Teman Sendiri Ternyata Yatim Piatu
Oleh karena itu, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) tetap selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut. Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Dalam SE tersebut, Menteri PANRB juga menekankan mengenai upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai.
ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Baca Juga: Ikatan Cinta 26 Juni 2021: Elsa Kembali Menyusun Rencana Jahat dan Ingin Celakai Andin
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).
“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta PPK pada kementerian, lembaga, dan pemda memedomani SE dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta portal pelaporan.