Menag Keluarkan Edaran Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban 1442 H, Berikut Ketentuan Selengkapnya

- 24 Juni 2021, 09:07 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19. /Humas Kemenag

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah