Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif pada tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif pada tes GeNose C19 yang terdapat di bandara, pelabuhan maupun stasiun yang dilakukan sebelum keberangkatan. Ditambah, pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Gus Menteri Dukung Bupati Blora Terkait Percepatan Pengentasan Kemiskinan di Daerahnya
Surat hasil tes RT-PCR/ Rapid Test Antigen/ tes GeNose C19 tidak wajib bagi pengguna transportasi laut yang masih berada dalam satu kecamatan/ kabupaten/ provinsi.
Demikian juga berlaku bagi pengguna transportasi darat baik umum maupun pribadi yang masih berada dalam satu wilayah perkotaan.***