SINARJATENG.COM - Pemerintah telah menambah aturan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dengan memperketat larangan mudik pada H-14 peniadaan mudik dan H+7 peniadaan mudik.
Penetapan peniadaan mudik sudah diputuskan untuk dilaksanakan pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Dalam aturan baru, mobilitas masyarakat kembali diperketat sejak sebelum peniadaan mudik pada 22 April - 5 Mei 2021, dan pasca masa peniadaan mudik pada 18 Mei - 24 Mei 2021.
Baca Juga: Polsek Dempet Gelar Operasi Makanan Kadaluarsa di Sejumlah Warung Kelontong dan Toko Modern
Aturan baru ini tercantum pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, penambahan aturan berdasarkan hasil survei dan bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat.
“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” ujarnya Kamis, 22 April 2021.
Baca Juga: Angka Balita Stunting Masih Tinggi di Kabupaten Pekalongan
Para pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyeberangan laut, dan kereta api harus memenuhi syarat-syarat berikut.