Polri Beri Kelonggaran Bepergian Sebelum Libur Lebaran, Catat Tanggal dan Syaratnya

- 13 April 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan.
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan. /Pixabay/Vijayanarasimha

Sementara itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.

Kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BMKG Himbau Warga Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Sekitarnya untuk Waspada

"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah