Polri Beri Kelonggaran Bepergian Sebelum Libur Lebaran, Catat Tanggal dan Syaratnya

- 13 April 2021, 16:29 WIB
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan.
Ilustrasi gambar orang yang bepergian dengan naik kendaraan. /Pixabay/Vijayanarasimha

SINARJATENG.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan berpergian keluar kota/daerah sebelum libur lebaran 2021.

Kelonggaran tersebut dilakukan pada 26 April-5 Mei 2021. Pada periode ini akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Menurutnya, masyarakat masih diperbolehkan melintas asalkan membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: Peduli Bencana, Ganjar Kirim 18 Relawan dan Bantuan Rp503 Juta untuk Korban Bencana NTT

"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," jelas Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari PMJ News.

Meski terdapat penyekatan di beberapa titik larangan mudik, menurutnya, Polri masih memberikan kelonggaran beripa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia.

"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," tambahnya.

Baca Juga: Setelah Bencana Banjir NTT, Gubernur Jateng Siap Bantu Penanganan Bencana Jatim

Menurut Roma, pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x