SINARJATENG.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang akan berpergian keluar kota/daerah sebelum libur lebaran 2021.
Kelonggaran tersebut dilakukan pada 26 April-5 Mei 2021. Pada periode ini akan diberlakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).
Menurutnya, masyarakat masih diperbolehkan melintas asalkan membawa surat keterangan sehat.
Baca Juga: Peduli Bencana, Ganjar Kirim 18 Relawan dan Bantuan Rp503 Juta untuk Korban Bencana NTT
"Pada masa tersebut, check point akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," jelas Roma dalam sebuah webinar, Selasa, 13 April 2021, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari PMJ News.
Meski terdapat penyekatan di beberapa titik larangan mudik, menurutnya, Polri masih memberikan kelonggaran beripa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia.
"Namun di sini, kami masih memberikan kelonggaran berupa pemeriksaan kesehatan di check point yang tersedia," tambahnya.
Baca Juga: Setelah Bencana Banjir NTT, Gubernur Jateng Siap Bantu Penanganan Bencana Jatim
Menurut Roma, pihak kepolisian akan memutarbalikkan kendaraan dan penumpang yang tidak membawa atau melengkapi diri dengan surat kesehatan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga tetap memantau dan melakukan pemeriksaan terkait Covid-19.
Kendaraan yang memiliki kepentingan juga dapat melakukan perjalanan asalkan membawa surat perjalanan dinas dari institusi terkait.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran 2021.
"Ini jadi salah satu contoh (perkiraan) arus mudik yang kita dahului. Kita melakukan antisipasi, dimana melalui arus mudik ini bisa diloloskan, asalkan telah melewati pemeriksaan di pos check point yang sudah dijelaskan diawal," jelasnya.***