Terbitkan SE Panduan Ibadah Ramadan dan Lebaran saat Pandemi Covid-19, Gus Yaqut: Untuk Kemaslahatan Bersama

- 12 April 2021, 17:38 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Idul Fitri menerbitkan SE saat menghadiri Rakor Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Idul Fitri menerbitkan SE saat menghadiri Rakor Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri 1442 H/2021 M /kemenag

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Bersabar dan Berkorban Adalah Kunci

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021, Bertahanlah Leo, Virgo, Libra dan Scorpio dan Ikuti Kata Hati

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Unissula, Agus Ujianto Ingin Buat Jejaring dan Lembaga Advokasi

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah