"Aset yang disita tersebut merupakan Barang Milik Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama," kata Nizar.
"Insya Allah kami akan memanfaatkan aset tersebut dengan membangun gedung KUA dan madrasah," sambungnya.
Kementerian Agama, lanjut Nizar, menyambut baik upaya pengalihan status atas barang rampasan ini karena pada prinsipnya aset yang dirampas tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Ia melanjutkan, secara teknis, aset yang dilakukan pengalihan status tersebut akan dicatat oleh Kementerian Agama dalam sistem manajemen Barang Milik Negara dan akan disajikan pada Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA).
"Selain itu juga, kami akan melakukan pengamanan secara memadai, khususnya tehadap aset yang dialihkan statusnya tersebut sebagaimana pengamanan Barang Milik Negara lainnya yang ada pada Kementerian Agama," tandas Sekjen yang hadir dalam acara serah terima aset dengan didampingi Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag M Ali Irfan.
Ditambahkan Sekjen, dengan penambahan aset ini, Kementerian Agama akan dapat meningkatkan kinerja dan layanannya sehingga dapat semakin optimal dalam melakukan pembangunan di bidang agama. "Saya ucapkan terima kasih kepada KPK dan kementerian/lembaga terkait dalam mendukung dan menyukseskan upaya ini. Semoga ke depan kerjasama seperti ini dapat terus dilakukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, serah terima aset ini dilakukan sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara yang KPK peroleh dari hasil penindakan tindak pidana korupsi. "KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara," tandasnya.***