SINARJATENG.COM - Kementerian Agama menerima barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan (PSP) kepada Kemenag RI ini ditandai dengan penandatangan berita acara dan prasasti.
KPK menyerahkan aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi atau senilai Rp13,2 miliar kepada Kementerian Agama. Aset ini berada di Desa Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Dalam acara tersebut, penandatangan berita acara dan prasasti dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Sekjen Kemenag Nizar dan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Kemenag Belum Putuskan Biaya Haji untuk Tahun 2021
Aset yang diterima oleh Kementerian Agama adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin. Selain Kemenag, KPK juga meyerahkan aset barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang dibacakan Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Kementerian Agama bersyukur atas upaya yang dilakukan KPK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, salah satu capaian kinerja dari pelaksanaan tugas KPK tersebut adalah berhasil mengembalikan aset negara yang berasal dari tindakan pidana yang dilakukan oleh para koruptor.
Baca Juga: Kemenag Belum Putuskan Biaya Haji untuk Tahun 2021
Nizar juga menyampaikan pendapatnya pada saat di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.