Berperan Strategis Bagi Pemulihan Perekenomian Nasional, Pemerintah Bangkitkan UMKM

- 4 April 2021, 21:38 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Setkab.go.id

SINARJATENG.COM - Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga kini berdampak pada semua sektor kehidupan, termasuk perekonomian nasional.

Pemerintah sendiri dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini sebesar Rp699,43 triliun untuk mengatasi dampak dari pandemi Covid-19, mengalami peningkatan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp579,78 triliun.

Besarnya kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berperan strategis bagi perekonomian nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap UMKM.

Baca Juga: Menag akan Ambil Kebijakan untuk Atasi Nilai Dana Talangan yang Perpanjang Antrian Haji

“Pemerintah memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional. UMKM berkontribusi 61,1 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97 persen dari total angkatan kerja (116,9 juta tenaga kerja),” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu 4 April 2021.

Berdasarkan survei Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) kepada 195.099 UMKM, dampak dari pandemi 23,10 persen UMKM mengalami penurunan omzet usaha, 19,50 persen terhambat distribusi, dan 19,45 persen mengalami kendala permodalan.

Airlangga menambahkan anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi diberikan melalui enam stimulus, yaitu Subsidi Bunga UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penempatan Dana pada Bank Umum, Insentif Pajak, dan Restrukturisasi Kredit.

Baca Juga: Acara 'Lailatul Firoq' Ponpes Salafiyah, ini Pesan Bupati

Begitu juga dengan hasil survei Bank Pembangunan Asia (ADB) yang menunjukkan kondisi sama, yaitu 30,5 persen UMKM di Indonesia menghadapi penurunan permintaan domestik dan sebanyak 48,6 persen UMKM tutup sementara.

“Salah satu langkah pemerintah membangkitkan kembali aktivitas ekonomi UMKM adalah dengan stimulus modal kerja melalui KUR [Kredit Usaha Rakyat] dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan,” ujar Airlangga.

Tahun lalu, nasabah UMKM yang menerima KUR diberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen, sehingga pada April-Desember 2020, suku bunganya menjadi nol persen. Selain itu, juga sudah dibentuk skema KUR Super Mikro yang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang berusaha dengan skala mikro.

Baca Juga: 11 Cara Mudah Mengatasi Overthinking

Sementara, di 2021, pemerintah menetapkan perpanjangan pemberian tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi kebijakan KUR berupa perpanjangan jangka waktu serta penambahan plafon KUR menjadi sebesar Rp253 triliun.

“Pemerintah membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat dan pelaku UMKM, untuk memastikan seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik sehingga aktivitas usaha UMKM semakin menguat dan berpeluang untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Menko Perekonomian.

Dalam mengatasi dampak dari pandemi, pemerintah terus menyeimbangkan antara penanganan di sisi kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Bupati Jepara Dorong Potensi Budidaya Perikanan

Sejalan dengan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro) yang terus diintensifkan dan diperluas hingga 15 provinsi, pemerintah juga terus melakukan upaya 3T (tracing, treatment, dan treatment), serta vaksinasi yang dilakukan di seluruh Tanah Air.

“Hal ini didukung oleh Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus didorong untuk memperkuat sisi daya beli (demand) dan produksi (supply). Selain terus menggulirkan program pendorong daya beli, program membantu sisi produksi juga terus diberikan. Tak lupa, pemerintah juga akan mempercepat program vaksinasi massal, menguatkan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, dan memperluas implementasi PPKM Mikro,” pungkas Airlangga.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah