Kedua organisasi serikat pekerja karyawan Perum Perhutani tersebut dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, Selasa 23 Maret 2021 malam, juga mengkhawatirkan terkait kepastian luasan areal pekerjaannya nanti.
Diharapkan, jika terjadi perngurangan areal kerja, ada kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai dengan kriteria.
Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya UU Cipta Kerja melalui PP Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam pernyataan sikap bersama, kedua organisasi serikat karyawan Perum Perhutani tetap mengakui bahwa Program Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.
Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18.000 karyawan siap mengawal pelaksanaan di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses, baik kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, Rabu 24 Maret 2021, Jangan Lewatkan Tayangan Love Story the Series
"Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai dengan janji pemerintah," demikian bunyi pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani.***