Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, MUI : Haram Tapi Boleh Saat Kondisi Darurat

- 19 Maret 2021, 21:31 WIB
KH Asrorun Ni'am Sholeh  saat menyampaikan lima hal bolehnya menggunakan vaksin Astra Zeneca
KH Asrorun Ni'am Sholeh saat menyampaikan lima hal bolehnya menggunakan vaksin Astra Zeneca /Humas MUI

SINARJATENG.COM – Hasil laporan dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengungkapkan bahwa ditemukan adanya unsur babi dalam vaksin AstraZeneca.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, karena mengandung unsur babi.

Meski demikian, vaksin ini masih dapat digunakan jika dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Mulai 1 April 2021, Dua Bandara Ini Akan Menerapkan Pemeriksaan GeNose C19

"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah pada Jumat, 19 Maret 2021.

"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan di Indonesia karena ketersediaan vaksin halal yang belum mencukupi.

Baca Juga: Ajarkan Santri Cara Bertanam Hidroponik, Penyuluh Agama: Agar Santri Punya Ketrampilan

Nantinya, apabila ketersediaan vaksin halal sudah mencukupi, maka fatwa boleh digunakannya vaksin AstraZeneca akan gugur.

"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah