Kamaruddin menjelaskan pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.
Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Atletico Madrid: Prediksi Line Up Kedua Tim
Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.
Kamaruddin menambahkan bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.
QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.
Bagi masyarakat yang memiliki buku nikah sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA terkait.
Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftarkan pernikahan. Hal itu untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.
Masyarakat juga bisa mendaftar pernikahannya melalui situs www.simkah.kemenag.go.id.
Kamaruddin menjamin tarif nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja sebesar nol rupiah. Namun, apabila dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600.000.***