Selain Cek Keaslian Calon Pengantin, Pastikan Buku Nikah Anda Juga Asli

- 17 Maret 2021, 20:54 WIB
Kemenag mengingatkan masyarakat untuk mengecek keaslian buku nikahnya.
Kemenag mengingatkan masyarakat untuk mengecek keaslian buku nikahnya. /Kemenag


 
SINARJATENG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada terhadap beredarnya buku nikah palsu.

Hal itu menyusul adanya informasi penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dikutip dari Antara, penyidik kepolisian menangkap tujuh orang yang terlibat dalam sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Bayern Munich vs Lazio: Prediksi Line Up Kedua Tim

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak 2018.

“Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Kasus tersebut langsung direspon oleh Kemenag. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin memberikan panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli, sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Tak Punya Izin Lingkungan, Peternak Ayam di Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara

“Buku nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis.

Di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan pada bagian lain, data nikah yang dicetak dalam buku nikah adalah data yang telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP.

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Atletico Madrid: Prediksi Line Up Kedua Tim

Pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kamaruddin menambahkan bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah.

QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker Banyumas Ditetapkan, Potensi Kerugian Mencapai Rp2,120 Miliar

Bagi masyarakat yang memiliki buku nikah sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA terkait.

Kamaruddin juga meminta masyarakat untuk dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftarkan pernikahan. Hal itu untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

Masyarakat juga bisa mendaftar pernikahannya melalui situs www.simkah.kemenag.go.id.

Kamaruddin menjamin tarif nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja sebesar nol rupiah. Namun, apabila dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600.000.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah