SINARJATENG.COM – Marno Suseno (40), seorang peternak ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis satu tahun penjara karena tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan Ayam Petelur.
Ia dinilai melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Sidang I PN Banyumas.
Hakim Ketua, Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.
"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Abdullah, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.
Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Elche: Prediksi Line Up Kedua Tim
Menurut Mario, ia akan mengajukan banding, meskipun saat ditanya majelis hakim ia mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.