Tak Punya Izin Lingkungan, Peternak Ayam di Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara

- 17 Maret 2021, 20:38 WIB
Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu 17 Maret 2021 siang.
Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu 17 Maret 2021 siang. / ANTARA/Sumarwoto

"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," ungkapnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa sudah ada keringanan terkait hukuman yang dijatuhkan, karena terdakwa sudah berupaya mengurus izin UKL-UPL.

Baca Juga: Usai Dapat Permintaan Maaf dari Kades Cijalingan, Pak Guru Eko Dikunjungi Kang Dedi Mulyadi

Ketika proses sidang, Mario memang sempat mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun ditolak oleh dinas karena sedang dalam proses pengadilan.

"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," ungkapnya.

Menurut Mario, apabila dirinya dipidana, maka seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena banyak usaha yang tidak memiliki izin UKL-UPL.

Baca Juga: Link Live Streaming Torino vs Sassuolo: Prediksi Line Up Kedua Tim

"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu (kalau harus ada izin UKL-UPL) karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.

Menurut pernyataannya, kasus ini bermula ketika ada oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengeceknya.

"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan. Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah