Tak Punya Izin Lingkungan, Peternak Ayam di Banyumas Divonis 1 Tahun Penjara

- 17 Maret 2021, 20:38 WIB
Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu 17 Maret 2021 siang.
Terdakwa Mario Suseno saat memberi keterangan pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu 17 Maret 2021 siang. / ANTARA/Sumarwoto

Baca Juga: Didaulat Jadi Dewan Pembina PGRI Pemalang, Mansur Hidayat Berpesan Guru Berikan Contoh Kebaikan saat Mendidik

Mario masih mempertimbangkan untuk menggandeng penasihat hukum atau berjalan sendiri saat nanti melakukan banding.

"Kami masih belum tahu (apakah menggunakan penasihat hukum atau tidak), kami kayaknya sih enggak. Karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin. Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," ungkapnya.

Diketahui, para peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas pernah melakukan unjuk rasa untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar pada 26 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah