SINARJATENG.COM – Marno Suseno (40), seorang peternak ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas divonis satu tahun penjara karena tidak memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam mengelola peternakan Ayam Petelur.
Ia dinilai melanggar Pasal 109 ayat 1 Jo. Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu, 17 Maret 2021 di Ruang Sidang I PN Banyumas.
Hakim Ketua, Abdullah Mahrus dengan anggota Agus Cakra Nugraha dan Suryo Negoro juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp1 Miliar subsider 1 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir lebih dahulu.
"Hak saudara untuk menerima, pikir-pikir, atau banding," kata Abdullah, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.
Baca Juga: Link Live Streaming Sevilla vs Elche: Prediksi Line Up Kedua Tim
Menurut Mario, ia akan mengajukan banding, meskipun saat ditanya majelis hakim ia mengatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pasti akan banding karena ini tidak adil buat saya, buat semua juga. Karyawan juga sekarang sudah resah semua karena kami dipidanakan begini," ungkapnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa sudah ada keringanan terkait hukuman yang dijatuhkan, karena terdakwa sudah berupaya mengurus izin UKL-UPL.
Baca Juga: Usai Dapat Permintaan Maaf dari Kades Cijalingan, Pak Guru Eko Dikunjungi Kang Dedi Mulyadi
Ketika proses sidang, Mario memang sempat mengurus izin UKL-UPL ke dinas terkait namun ditolak oleh dinas karena sedang dalam proses pengadilan.
"Berkas kami sudah komplet satu bulan ini. Alasan dari dinas, mereka tidak berani memroses karena kami sedang dalam proses pengadilan. Itu sebenarnya kan tidak ada hubungannya," ungkapnya.
Menurut Mario, apabila dirinya dipidana, maka seharusnya semua usaha peternakan dan sebagainya juga dipidanakan karena banyak usaha yang tidak memiliki izin UKL-UPL.
Baca Juga: Link Live Streaming Torino vs Sassuolo: Prediksi Line Up Kedua Tim
"Sama sekali belum ada sosialisasi terkait UKL-UPL. Kami juga tidak tahu (kalau harus ada izin UKL-UPL) karena kami bukan korporasi, bukan pabrikan pakan, atau apa, kami hanya peternakan biasa, peternakan rakyat," ujarnya.
Menurut pernyataannya, kasus ini bermula ketika ada oknum polisi yang mencari-cari kandang dan mengeceknya.
"Padahal, selama ini kandang kami tidak ada masalah dan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat, bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam persidangan menyatakan senang dengan adanya kandang ayam karena justru memberi lapangan pekerjaan. Tapi hasilnya seperti ini, gara-gara enggak ada izin lingkungan," jelasnya.
Mario masih mempertimbangkan untuk menggandeng penasihat hukum atau berjalan sendiri saat nanti melakukan banding.
"Kami masih belum tahu (apakah menggunakan penasihat hukum atau tidak), kami kayaknya sih enggak. Karena satu, mahal, dan kedua juga kami cuma begini kok sampai dipenjara karena masalah izin. Kami bukannya usaha yang melukai atau membunuh orang lain atau merugikan orang lain," ungkapnya.
Diketahui, para peternak dan pekerja peternakan ayam petelur di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas pernah melakukan unjuk rasa untuk memrotes tindakan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan atau pungutan liar pada 26 Januari 2021.***