Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JPS Kemnaker Banyumas Ditetapkan, Potensi Kerugian Mencapai Rp2,120 Miliar

- 17 Maret 2021, 20:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan pers di Banyumas, Rabu 16 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan pers di Banyumas, Rabu 16 Maret 2021 / ANTARA/Sumarwoto

SINARJATENG.COM – Setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menetapkan dua orang tersangka pada Selasa, 16 Maret 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah AM (26) warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok dan MT (37).

"Kemarin sudah ekspos internal langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto pada Rabu, 17 Maret 2021 dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Usai Dapat Permintaan Maaf dari Kades Cijalingan, Pak Guru Eko Dikunjungi Kang Dedi Mulyadi

Hingga saat ini, pihak Kejari telah memeriksa hampir 50 orang saksi namun belum menetapkan tersangka lain karena masih mengumpulkan barang bukti.

"Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan," ungkap Kajari Purwokerto, Sunarwan.

Berdasarkan hasil perhitungan terbaru, terdapat tambahan potensi kerugian negara sebesar Rp200 juta, dari Rp 1,920 Miliar menjadi Rp 2,120 Miliar.

Baca Juga: Usai Dapat Permintaan Maaf dari Kades Cijalingan, Pak Guru Eko Dikunjungi Kang Dedi Mulyadi

"Kemarin kami sita lagi Rp200 juta, yang Rp160 juta dari AM, sedangkan yang Rp40 juta dari MT," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah