4 Pengedar Uang Dollar Palsu di Bekasi Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

- 12 Maret 2021, 09:05 WIB
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR /

SINARJATENG.COM - Empat tersangka kasus pembuat dan penyebar uang palsu berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). 

Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka tersebut tepatnya di Kompleks Dukuh Zamrud Blok S Nomor 1, Mustika Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga: Respon Positif, KNPI Jateng Dukung Gibran Calon Ketum pada Konggres Bersama

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka yaitu mencetak uang dollar Amerika Serikat palsu, pecahan 100 dollar Amerika Serikat memakai komputer, printer dan scanner lalu diedarkan ke masyarakat.

Dari tangan keempat tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 lak atau setara dengan 1.000 lembar uang dollar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu mesin printer, satu pemotong kertas dan tiga unit ponsel pintar.

"Motif keempat tersangka ini adalah untuk mencari keuntungan. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dana atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah