Peran Media Ditengah Pengkajian UU ITE, Asep Warlan: Media Harus Menjadi Pencerah dan Pencerdas

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/


SINARJATENG.COM – Bergulirnya isu revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang reaksi dan pendapat dari berbagai pihak.

Seperti pada Webinar “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE” pada 10 Maret 2021, berbagai pakar mengemukakan sudut pandangnya terkait revisi UU ITE.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf S.H. berpendapat, jika dilihat dari segi hukum revisi UU ITE tersebut sebenarnya ingin memadukan, menemukan, mengintegrasikan citra hukum dengan keadilan, sebagaimana pernah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Mediasi Menjadi Langkah Utama Polri Ditengah Revisi UU ITE

"Jadi kalau ini ada masalah soal keadilan maka di hulunya yang kita perbaiki," ujarnya.

Setelah itu, langkah selanjutnya yang mesti dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika yakni, memastikan soal kepastian hukum. Di sisi masyarakat, revisi atau perubahan tersebut harus ada manfaatnya.

Ia pribadi cenderung mendorong DPR menginisiasi revisi UU ITE mengingat lembaga ini mewakili rakyat.

Baca Juga: Revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap Molor, Pengamat: Merugikan Investasi di Cilacap

Anggota Komisi I DPR, Sukamta setuju agar UU ITE segera direvisi. Namun hingga saat ini belum ada upaya nyata dari pemerintah, termasuk DPR.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x