Peran Media Ditengah Pengkajian UU ITE, Asep Warlan: Media Harus Menjadi Pencerah dan Pencerdas

- 11 Maret 2021, 21:30 WIB
Pengamat Politik dari Unpar,  Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf.
Pengamat Politik dari Unpar, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf. /ANTARA/

Sukamta berpendapat, maraknya pelaporan ke polisi atas pelanggaran UU ITE, justru mengancam kebebasan pers yang selama ini sudah berjalan benar.

"Mengutip data pemidanaan terhadap jurnalis atau media, pada 2018 dan 2019 ini menjadi yang tertinggi, banyak pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE ini jelas saya kira menjadi kemunduran bagi demokrasi dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan pers di dalam UU No 40/99 Tentang Pers," tutur Sukamta.

Baca Juga: Menjelang Nyepi, Polisi Perketat Pengamanan Daerah Wisata dan Satpol PP Denda 367 WNA yang Langgar Prokes

Pelaporan terhadap jurnalis menjadi memberikan rasa takut untuk berpendapat. Terkait kasus hal tersebut, Asep Warlan menganggap sebagai kemunduran demokrasi.

“Kalau media massa sudah takut, itu bencana. UU ITE, UU Pers, UU mengenai Keterbukaan Informasi Publik justru ingin menjamin. Bahwa media harus menjadi pencerah, pencerdas, dan memberikan wawasan yang luas,” ujarnya.

Founder Media Kernel, Ismail Fahmi melihat pro revisi UU ITE sangat besar. Di sini menurut dia, peran utama media massa untuk membangun percakapan publik yang benar.

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones and The Last Crusade, Tayang di Bioskop Spesial Trans TV

Dr Ismail Fahmi Ph. D., yang merupakan pakar IT menjelaskan bahwa selama ini berbagai laporan dikelompokkan ke berbagai profesi, diantaranya profesi yg dilaporkan, 37,5 persen terlapor 69 adalah kelompok kritis seperti Jurnalis/Media (19), Aktivis (24), Dosen/Guru (19) dan buruh (7). Kemudian 56 persen lainnya, yang menjadi terlapor sebanyak 103 berstatus warga biasa.

"Sementara itu profesi yang melaporkan terdiri dari 68 persen, pelapor orang yang memiliki kekuasaan terdiri dari 42 persen merupakan pejabat publik, 22 persen kalangan profesi dan 4 persennya kalangan yang berpunya. sedangkan yang 23 persennya, pelapor berstatus sebagai warga biasa," jelas Ismail Fahmi.

Menurutnya, masyarakat justru melihat revisi UU ITE sebagai isu yang bergulir hanya di kalangan elit. Pentingnya membangun kesadaran masyarakat pada isu revisi UU ITE, agar masyarakat tahu mengenai hak dan kewajiban yang mereka punya di dalam UU ITE tersebut.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x