Dalam rekaman video, Mahfud MD menyatakan bahwa penyelesaian KLB nantinya akan berpegang teguh pada Undang-undang tentang Partai Politik (Parpol) serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Ia juga berjanji akan menangani kasus ini secara transparan.
"AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini. AD/ART Partai Demokrat yang diakui pemerintah saat ini adalah AD/ART yang diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) nomor MHH9/2020 tanggal 18 Mei 2020 dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum. Maka yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata Mahfud.
Baca Juga: Link Live Streaming Hellas Verona vs AC Milan: Prediksi Line Up Kedua Tim
Jika terdapat pihak yang mengajukan perubahan AD/ART Partai Demokrat, Kemenkum HAM akan memeriksa bagaimana AD/ART tersebut diubah, siapa yang mengajukan, serta forum yang mengubah.
Akan dilakukan pengkajian keabsahan AD/ART sebagai dasar penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menjadi ketua umum.
Disisi lain, dalam konferensi pers yang dilakukan AHY pada Sabtu, 6 Maret 2021, ia menyebutkan bahwa KLB Deli Serdang adalah ilegal dan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat. Tidak ada pemilik hak suara yang sah dalam KLB tersebut.
Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs Fulham: Prediksi Line Up Kedua Tim
Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang membawa surat kuasa dengan mengatasnamakan DPD dan DPC, maka dipastikan itu adalah surat kuasa palsu dan melanggar hukum.*